Karena Kebutuhan Ekonomi, 5 Emak-emak di Katingan Kalteng Edarkan Sabu

Karena Kebutuhan Ekonomi, 5 Emak-emak di Katingan Kalteng Edarkan Sabu

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Katingan membekuk emak-emak yang berjumlah lima orang usai terciduk mengedarkan sabu dari dua desa di kabupaten setempat.

Dari kelima wanita yang sehari-hari merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu, polisi menemukan puluhan paket sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Katingan, Iptu Supriyadi mengungkapkan, lima tersangka diduga mengedarkan narkoba sebanyak 59 paket atau kurang lebih seberat 19,58 gram sabu-sabu

“Kelima tersangka diamankan pada dua tempat berbeda, tersangka APW (27), KH (24), SW (31) dan R (44) warga Samba Katung, sedangkan tersangka H (37) merupakan warga Samba Bakumpai, diamankan pada Selasa (5/11/2024),” beber Supriyadi kepada Kompas.com dari keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).

Supriyadi menyebutkan, kelima tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang.

Dari tersangka APW, KH, dan SW, ujar Supri, pihaknya menemukan barang bukti berupa 39 plastik warna putih berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 11,46 gram, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 8,2 juta.

Dari tersangka R, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 19 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,89 gram dan satu unit handphone.

“Setelah itu, dari tersangka H turut diamankan satu plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,23 gram dan satu unit ponsel merek Infinix,” sebutnya.

Supri mengatakan, motif kelima tersangka menjadi pengedar sabu itu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Mereka nekat melakukan tindak pidana itu untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Supriyadi.

Polisi masih mendalami dari mana mereka mendapatkan barang haram untuk diedarkan.  

Dari kasus tersebut, kata Supri, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling paling lama 20 tahun.

“Serta denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar,” tambahnya.

Iptu Supriyadi menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi yang sangat penting untuk mendukung Asta Cita Presiden,” pungkasnya.

Sumber