Karyawan Curi Perhiasan dan Habisi Majikan di Karangasem, Uangnya untuk Judi Online
KARANGASEM, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial I (31) yang diduga membunuh seorang nenek bernama Ni Nyoman Sukra (85) di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Selain membunuh korban, tersangka I diduga mencuri perhiasan korban.
Polisi menyebut, perhiasan tersebut dijual oleh tersangka untuk bermain judi online (judol) slot.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, tersangka I ditangkap saat dalam pelarian pada Kamis (9/1/2025).
Pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu ditangkap di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Menurut dia, tersangka I merupakan karyawan yang dipekerjakan anak korban dan tinggal di rumah korban.
Tersangka diduga nekat menghabisi korban setelah kepergok mencuri perhiasan milik korban.
Kasus ini terungkap setelah korban Ni Nyoman Sukra ditemukan meninggal dalam kondisi tidak wajar pada Sabtu (4/1/2025) pukul 07.00 Wita di rumahnya.
Saat itu, sejumlah perhiasan milik korban raib dari tempat penyimpanannya, termasuk dua buah cincin emas yang dipakai di jari korban.
Bersamaan dengan kejadian itu, tersangka I tidak ada di kamar tempat tinggalnya di belakang rumah korban.
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di rumah korban.
"Pada aksi kedua, tersangka terpergok oleh korban. Sehingga melakukan pembunuhan dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal sampai tidak bernapas," ungkap Sadiarta, dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025) di Karangasem, Bali.
Ia mengatakan, tersangka telah menjual barang-barang hasil curian berupa perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta.
"Perhiasan hasil curian tersebut dijual oleh tersangka kemudian digunakan untuk bermain slot (judi online)," kata dia.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, pakaian, dan barang-barang milik korban.
"Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 ke (1), Ayat 3, dan Pasal 338 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," ucapnya.