Karyawan Sri Rejeki Isman Pakai Pita Hitam di Lengan 'Selamatkan SRITEX', Manajemen: Momentum Kebangkitan
SUKOHARJO, KOMPAS.com - Para karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah memakai pita hitam di lengan kiri mereka.
Pita hitam itu bertuliskan ‘Selamatkan SRITEX’.
Mereka ramai-ramai memakai pita hitam setelah Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
General Manager (GM) HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono mengatakan, pita hitam di lengan para karyawan itu bukanlah bentuk kesedihan.
"Pita hitam di lengan keluarga besar Sritex bukan cerita tentang kesedihan, melainkan cerita tentang momentum kebangkitan," kata Haryo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (27/10/2024).
Wikimedia Commons/Almuharam Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan. Sritex pailit karena digugat vendornya.
Ia menambahkan, pita hitam simbol terkumpulnya energi kolektif seluruh keluarga besar Sritex untuk bersama-sama memperjuangkan masa depan yang lebih baik.
"Sritex bukan sekedar mesin produksi, melainkan rumah bagi ratusan ribu keluarga yang setiap hari selama puluhan tahun menjaga harapan untuk mempersembahkan kebanggaan bagi bangsa," ujar dia.
"Sritex adalah ibu yang dengan setia telah memberikan kehidupan bagi anak-anaknya. Saatnya kita menjaga, merawat dan menyelamatkan Sritex, sang Ibu yang menjadikan kita seperti hari ini," tambah Haryo.
KOMPAS.com/Labib Zamani General Manager (GM) HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono di Gedung Menara Wijaya Perkantoran Terpadu Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024).
Sebelumnya, perusahaan raksasa di bidang tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024).
Pailit adalah kondisi di mana debitur tidak sanggup membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur dan sudah melewati jatuh tempo.
Pernyataan PT Sritex pailit itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
Perkara tersebut mengadili termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dalam putusan itu, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).