Kasasi Ditolak MA, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tetap Divonis 12 Tahun Bui

Kasasi Ditolak MA, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tetap Divonis 12 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi tetap dihukum 12 tahun penjara seperti putusan banding.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 6716 K/PID.SUS/2024 seperti dilihat dari situs MA, Rabu (13/11/2024).

Putusan kasasi itu diputus pada 24 Oktober 2024 dan sedang dalam proses minutasi. Majelis hakim kasasi diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.

"Usia perkara 28 hari," demikian tertulis di situs itu.

Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono. Dia juga dihukum denda Rp 1 miliar.

Hakim menyatakan Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar. Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga dianggap mencoreng institusi.

Andhi tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Andhi menjadi 12 tahun penjara.

Andhi saat ini juga masih berstatus tersangka di KPK. Dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saksikan juga video MA Tak Akan Lindungi Hakim yang Terlibat Kasus Ronald Tannur

[Gambas Video 20detik]

Sumber