Kasasi Ditolak MA, PT Sritex Ajukan PK dan Siapkan Bukti Baru

Kasasi Ditolak MA, PT Sritex Ajukan PK dan Siapkan Bukti Baru

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengaku syok dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait status pailit.

Wawan sapaan akrab mengatakan tidak menduga MA akan menolak kasasinya.

"Ya kami cukup syok dengan adanya putusan MA yang kurang baik. Dan ini menjadi satu momen yang kita sebenarnya tidak antisipasi juga bagaimana kita menghadapi ini," kata Wawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).

Pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) pascaputusan MA tersebut.

"Namun setelah berkonsolidasi dengan internal kami memutuskan kita akan maju ke peninjauan kembali," kata dia.

"Karena memang semangat kita untuk keberlanjutan usaha ini dan juga serta kita mengikuti aspirasi dari seluruh karyawan yang menginginkan mereka bisa tetap berusaha, bisa tetap kerja di Sritex ini," sambung dia.

Wawan menyampaikan, pihaknya sedang menyusun PK tersebut dan segera mengirim ke MA.

Menurut dia, PK menjadi salah satu kesempatan terakhir untuk keberlangsungan usaha Sritex.

"Kami sedang susun untuk PK-nya dan harapan kami bisa sesegeranya kita luncurkan PK ini karena memang ini menjadi salah satu kesempatan terakhir kita untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan usaha perusahaan ini," tandasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga menyiapkan bukti baru guna melengkapi berkas baru yang akan diajukan dalam PK nanti di MA.

"Itu makanya kita diskusikan secara internal, bukti baru dan juga alasan yang baru mengapa kita memang patut untuk dselamatkan," ucap Wawan.

Wawan mengaku pemerintah memiliki tujuan sama menyelamatkan Sritex. Hal itu, kata Wawan disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuannya di Jakarta kemarin.

"Terus terang kemarin sore kami bertemu dengan Menko Ekonomi Pak Airlangga dan beliaupun memiliki spirit yang sama bahwa keberlangsungan usaha di Sritex ini harus tetap kita jaga," kata Wawan. 

"Maka dari itu ingin kita sampaikan juga supaya seluruh stakeholder yang terlibat mulai dari supplier, pembeli, dan seluruh pekerja ini untuk tetap tenang, bersabar dan menggunakan momen ini untuk menunjukkan dukungannya kepada kami semuanya untuk bersama-sama menyelamatkan Sritex ini," lanjutnya.

Kasasi ditolak MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.

"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam.

Sumber