Kasasi Sritex Ditolak MA, Buruh Bakal Aksi ke Jakarta Sampaikan Aspirasi
SUKOHARJO, KOMPAS.com - Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berencana melakukan aksi di Jakarta untuk menyuarakan aspirasinya terhadap kondisi buruh pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait status pailit.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan, selama ini para buruh menghormati proses hukum yang berjalan.
Menurut dia, yang diinginkan para buruh adalah keberlangsungan usaha melalui going concern. Tetapi, upaya itu tidak ditanggapi kurator dan hakim pengawas di PN Semarang.
"Kami sampaikan, kami terpaksa, kami ingin turun ke jalan menyampaikan aspirasi kami, menyampaikan jerit tangis kami para buruh Sritex ini agar didengar oleh pemangku kebijakan di negera ini," kata Slamet dalam keterangan pers di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (23/12/2024).
Menurut Slamet, keinginan buruh Sritex bisa terus bekerja. Mereka tidak ingin ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kamauan kami hanya satu yaitu kami ingin terus bekerja. Jangan ada PHK di Sritex," tegasnya.
Slamet menyampaikan, telah berkoordinasi dengan seluruh buruh Sritex grup terkait rencananya melakukan aksi di Jakarta.
Dia ingin apa yang telah dijanjikan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha Sritex ditepati.
"Kami sedang berkoordinasi di seluruh Sritex grup ada sekitar 15.000 (pekerja). Kami ingin datang ke Jakarta menyampaikan langsung kepada pemerintah RI beserta jajarannya apa yang dijanjikan, apa yang disampaikan harus benar-benar menjadi kenyataan," ujarnya.
Sebelumnya, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait status pailit.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan meminta semua pihak tidak mempersulit pergerakannya demi keberlangsungan usahanya.
"Dengan adanya kondisi pailit ini tidak mempersulit pergerakan kita. Maka dari itu kita berusaha juga dengan berbagai cara bagaimana menormalisasi kondisi ini," kata Wawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).
Pihaknya meminta dukungan semua pihak agar Sritex tetap beroperasi. Sehingga karyawan dan masyarakat sekitar tetap bisa bekerja.
Sebagaimana diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.
"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam.