Kasasi Terkait Pailit Ditolak MA, PT Sritex Komitmen Tak PHK Karyawan

Kasasi Terkait Pailit Ditolak MA, PT Sritex Komitmen Tak PHK Karyawan

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait status pailit.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan meminta semua pihak tidak mempersulit pergerakannya demi keberlangsungan usahanya.

"Dengan adanya kondisi pailit ini tidak mempersulit pergerakan kita. Maka dari itu kita berusaha juga dengan berbagai cara bagaimana menormalisasi kondisi ini," kata Wawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).

Pihaknya meminta dukungan semua pihak agar Sritex tetap beroperasi. Sehingga karyawan dan masyarakat sekitar tetap bisa bekerja.

"Kita sangat membutuhkan dukungan dari semua stakeholder dari pemerintah, pembeli, dari supplier untuk bisa terus mendukung kami untuk keberlanjutan usaha ini. Supaya masyarakat sekitar dan juga seluruh karyawan ini masih bisa bekerja," kata dia.

Sejak dinyatakan pailit, Sritex dan tiga anak perusahannya sudah merupakan sekitar 3.000 karyawan.

Wawan menyampaikan, ruang gerak Sritex semakin sempit sejak dinyatakan pailit dan kasasinya ditolak MA.

Sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usahanya adalah dengan melakukan going concern.

"Going concern ini yang sebenarnya sangat kami butuhkan untuk bisa memastikan keberlanjutan usaha ini bisa didukung oleh semuanya," ungkap Wawan.

Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan kurator demi tercapainya going concern.

"Ini yang selalu kami komunikasikan dengan kurator. Sepertinya mereka akan dengan berbagai alasan masih mempersulit memberikan izin going concern," ucap dia.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.

"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam.

Sumber