Kasus Afif Maulana Dihentikan, Keluarga Kecewa, SP2 Lidik Belum Diterima
PADANG, KOMPAS.com - Penghentian penyelidikan kasus kematian remaja Afif Maulana (13) membuat keluarga korban kecewa.
Apalagi ada sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus itu, sebab sampai sekarang pihak keluarga belum menerima Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
"Keluarga jelas kecewa. Sejak diumumkan 31 Desember 2024 oleh Kapolda hingga sekarang SP2 Lidiknya belum diterima oleh keluarga. Bahkan sudah kita minta ke Polresta Padang, tapi tidak diberikan," kata kuasa hukum keluarga korban dari LBH Padang, Adrizal yang dihubungi Kompas.com, Senin (6/1/2025).
Adrizal menyebutkan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengumumkan penghentian kasus melalui jumpa pers pada 31 Desember 2024, padahal saat itu sedang dilakukan gelar perkara.
Selain itu, kata Adrizal, barang bukti milik korban Afif Maulana berupa ponsel merek Iphone dan sepeda motor beat disita tanpa prosedur hukum yang jelas.
"Kita juga minta kejelasan soal hasil ekshumasi atau otopsi ulang serta salinan CCTV tanggal 24 Juni di sekitar kejadian perkara," jelas Adrizal.
Sebelumnya pada 31 Desember 2024, Kapolda Sumbar saat itu Irjen Pol Suharyono mengatakan Kasus tewasnya Afif Maulana akan segera ditutup oleh Polda Sumbar.
Kepolisian akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dalam kasus ini.
"Penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras. Jadi, yang terjadi adalah tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuh," ucap Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).
Seperti diketahui, Minggu (9/6/2024) polisi menemukan jenazah remaja laki-laki tanpa identitas sekitar pukul 12.00 WIB yang akhirnya diketahui bernama Afif Maulana (13).
Jenazah tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Padang,.kemudian dijemput pihak keluarga yang sebelumnya kehilangan salah seorang anggota keluarganya.
Sebelum ditemukan tewas, AM berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran, Minggu dini hari itu sehingga polisi datang ke lokasi kejadian.
Polisi sempat mengamankan sejumlah orang yang diduga akan melakukan tawuran, namun kemudian dilepas dan hanya satu yang diperiksa intensif karena membawa senjata tajam.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyebutkan korban AM diduga terjun dari atas jembatan sebelum ditemukan tewas.
Sementara hasil investigasi LBH Padang ditemukan dugaan penganiayaan di tubuh korban berupa luka-luka lebam.