Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Kembali Panggil Eks Dirut ASDP

Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Kembali Panggil Eks Dirut ASDP

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Periode 2018-2024, Ira Puspadewi (IP) terkait kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Selain Ira, KPK juga ikut memanggil Adhian Budi selaku Lead Inspector PT BKI.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ira pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ujar Tessa, 18 Agustus 2024 lalu.

Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka.

Ia hanya menyebutkan, waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 1,27 Triliun

Adapun KPK telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan dalam kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia.

Adapun 15 bidang tanah dan bangunan tersebut merupakan milik bos PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie.

"Iya, ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya 3 lokasi dan ada juga Graha Familly Surabaya 2 lokasi," ujar Tessa.

Sumber