Kasus Anggota TNI AU di Jayapura Bakar Istri, Lanud Silas Periksa Keluarga Korban

Kasus Anggota TNI AU di Jayapura Bakar Istri, Lanud Silas Periksa Keluarga Korban

JAYAPURA, KOMPAS.com - Lanud Silas Papare Jayapura telah memanggil ibu dan kakak korban terkait kasus pembakaran yang dilakukan anggota TNI AU berinisial Serka MM terhadap istrinya, Elis Agustina Yotha, pada 1 Desember 2024.

Proses pemeriksaan dilakukan Satuan Polisi Militer (Satpom) TNI AU dan berlangsung di Lanud Silas Papare, Senin (21/12/2024).

"Yang sudah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan pertama oleh Satpom Lanud Silas Papare adalah ibu korban, Barbarina Felle, dan kakaknya, Nova Yotha," ujar kuasa hukum korban yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jayapura, Ana Rita Ohee, saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Rita menyampaikan, setelah pemeriksaan ini, proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan pada Januari 2025.

Ia juga meminta Komandan Lanud Silas Papare untuk serius menangani kasus ini, mengingat keparahan luka yang diderita Elis Agustina Yotha akibat tindakan pelaku.

"Kami harap, pelaku bisa diproses secara kemiliteran dan proses hukum terhadap pelaku, sehingga keluarga korban merasa puas," ucapnya.

Rita menegaskan komitmen Koalisi LBH untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami tetap berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas," tambahnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Danlanud Silas Papare yang telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini, termasuk menahan pelaku yang kini berada di ruang tahanan Satpom Lanud Silas Papare.

Ibu korban, Barbarina Felle, meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Permintaan ini disampaikan saat Danlanud Silas Papare mengunjungi rumah orangtua korban.

"Saya minta pelaku bisa dipecat dari kedinasan sebagai anggota TNI AU dan juga dipenjara seumur hidup," ujar Barbarina di hadapan Danlanud Silas Papare.

Barbarina menegaskan pentingnya proses hukum yang adil agar keluarga korban merasa puas, mengingat pelaku telah membakar putrinya hingga mengalami luka bakar 90 persen di seluruh tubuhnya.

"Kami berharap Danlanud Silas Papare bisa memproses hukum sehingga keluarga merasa puas dan menerimanya dengan lapang dada," harapnya.

Kasus ini bermula pada Minggu (1/12/2024) di rumah dinas Lanud Silas Papare, ketika pelaku marah kepada korban karena mencari kepala charger ponsel yang hilang.

Setelah mengetahui kepala charger tersebut ada di tas anak mereka yang dibawa korban ke rumah orangtuanya, pelaku langsung memukul korban, menyiramkan minyak tanah ke tubuhnya, dan membakarnya.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, namun meninggal dunia dua minggu setelah perawatan.

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah kakak korban, Daud Yotha, memposting kabar duka di Facebook pada 16 Desember 2024.

Jenazah Elis dimakamkan di Sentani, Kabupaten Jayapura, pada hari yang sama.

Marsekal Pertama (Marsma) TNI Mokh Mukhson, Danlanud Silas Papare menyatakan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk memberikan perhatian terhadap perawatan korban hingga penguburannya.

"Kami telah mengamankan pelaku Serka MM untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam pesan tertulis pada 15 Desember 2024.

Sumber