Kasus Bunga Zainal Ditipu Investasi Bodong Rp 15 M Naik Penyidikan
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 15 miliar yang dilaporkan pesinetron Bunga Zainal. Kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/10/2024).
Ade Ary mengatakan diduga dalam peristiwa tersebut telah terdapat tindak pidana. Jadi laporan yang dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ," ucapnya.
Sebelumnya, pesinetron Bunga Zainal diperiksa polisi terkait laporannya soal dugaan investasi bodong yang membuatnya rugi hingga Rp 15 miliar. Polisi bakal menggelar perkara pekan ini.
"Untuk pelapor saat ini masih dilakukan pendalaman. Dan dalam minggu ini informasi dari Penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan di kantornya, Senin (30/9).
Dia mengatakan setiap kasus yang dilaporkan akan didalami dalam rangka penyelidikan dan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi setiap warga yang melaporkan kepada kami, akan melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan. Dilakukan gelar perkara lalu ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.
Bunga Zainal menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8). Dalam pemeriksaan tersebut, dia menjelaskan kronologi ditipu hingga duit miliaran rupiah raib.
Dia melapor ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Dalam laporannya, Bunga mengaku mengalami kerugian Rp 6,2 miliar.