Kasus Cap Emas Antam Ilegal, Jaksa Sebut Pengusaha Cuan Rp 3,3 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com - Perbuatan tujuh mantan pejabat PT Antam Tbk dalam kerjasama pemurnian dan pengecapan merk “LM” (logam mulia) hingga nomor seri Antam secara ilegal disebut memperkaya orang lain atau swasta hingga Rp 3.308.079.265.127 (Rp 3,3 triliun).
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kerjasama ini telah dilakukan sejak 2011 hingga 2022 dan melewati berbagai periode pejabat Antam.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Sejumlah pihak pengusaha yang diperkaya merupakan pelanggan jasa pemurnian emas dan jasa lebur cap emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
Mereka adalah Lindawati Effendi sebesar Rp 616.943.385.300 (Rp 616,9 miliar), Suryadi Lukmantara Rp 444.925.877.760 (Rp 444,9 miliar), Suryadi Jonathan Rp 343.412.878.342,59 (Rp 343,4 miliar), dan James Tamponawas Rp 119.272.234.430 (Rp 119,2 miliar).
Kemudian, Djudju Tanuwidjaja Rp 43.327.261.500 (Rp 43,3 miliar), Ho Kioen Tjay Rp 35.460.330.000 (Rp 45,4 miliar), dan Gluria Asih Rahayu Rp 2.066.130.000 (Rp 1 miliar).
Selain itu, kegiatan itu juga memperkaya pihak lainnya baik perorangan, toko emas, maupun perusahaan yang tidak terikat kontrak karya dengan PT Antam.
“Memperkaya pihak pelanggan lainnya non kontrak karya sebesar Rp 1.702.671.167.794,45 (Rp 1,7 triliun),” tutur jaksa.
Menurut jaksa, pihak swasta itu diuntungkan dalam kerja sama di bawah kepemimpinan beberapa pejabat UBPP LM PT Antam.
Adapun ketujuh pejabat itu adalah Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 sampai 31 Januari 2011 Tutik Kustiningsih; Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 sampai 28 Februari 2013, Herman.
Kemudian, Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP Logam Mulia periode 1 Maret 2013 sampai dengan 14 Mei 2013, Tri Hartono; Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head (UBPP LM), dan General Manager (SVP) UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019.
Lalu, General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019 sampai 31 Desember 2020 dan General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021 sampai 30 April 2022, Iwan Dahlan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut, kerugian timbul di antaranya akibat tarif jasa pemurnian para pelanggan di bawah harga yang ditetapkan.
Kemudian, pengecapan merk LM PT Antam, nomor seri, berikut sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) kepada emas milik swasta merugikan kegiatan bisnis PT Antam sendiri karena mengganggu pasar.
Jaksa kemudian menyebut, perbuatan Tutik dan para pejabat UBPP LM PT Antam serta Lindawati dan pelanggan lainnya dihitung sebagai kerugian negara.
Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2022.
Audit ini dilakukan badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena perbuatannya, Tutik dan pejabat UBPP LM PT Antam lainnya serta Lindawati dan pelanggan lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Total, terdapat 13 terdakwa dalam perkara ini. Namun, persidangan terdakwa mantan pejabat Antam dan pihak swasta itu digelar secara terpisah.