Kasus Dokter Koas Dipukul Sopir, Bagaimana Jadwal Piket di RS Dibuat?
PALEMBANG, KOMPAS.com - Jadwal piket dokter koas yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang menjadi pemicu pemukulan terhadap Muhammad Luthfi yang dilakukan oleh Fadilla alias DT, sopir dari rekan korban, yakni Lady Aurellia Pramesti.
Protes terhadap jadwal piket malam tahun baru itu sebelumnya dikeluhkan oleh Lady, sehingga membuat ibunya, Sri Melina alias Lina, menemui korban Luthfi di sebuah tempat makan yang berada di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada Rabu (13/12/2024) bersama tersangka Fadilla sebagai sopir.
Dalam pertemuan itu, Luthfi pun dipukuli oleh Fadilla hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Wakil Dekan 1 FK Unsri, Profesor Irfanuddin, mengatakan bahwa Luthfi merupakan dokter koas sekaligus kepala koas.
Ia pun memang memiliki wewenang untuk membuat jadwal jaga.
“Kita sudah ada aturan akademik, memang kita berikan kebebasan untuk membuat jadwal jaga. Itu kita percayakan dari chief koas masing-masing,” kata Irfanuddin di kampusnya, Senin (16/12/2024).
Ketika pembuatan jadwal, seluruh dokter koas pun harus sepakat dari hasil yang sudah dimusyawarahkan.
Setelah selesai, hasil dari jadwal piket itu kemudian akan diserahkan kepada dosen untuk di-ACC ke rumah sakit tempat mereka bertugas.
“Tentu saja setelah mereka sepakati (membuat jadwal piket), maka mereka harus melapor ke koordinator. Setelah itu di-ACC oleh dosen, baru berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Irfanuddin pun tak menyangkal bahwa jadwal piket tersebut terkadang ada dokter koas yang bertugas piket lebih dari jadwal.
Dengan kondisi tersebut, dosen pun biasanya menunggu keputusan mahasiswa mereka untuk menyepakati jadwal sebelum ditentukan.
“Yang bertugas kan biasanya ada empat kelompok. Kadang-kadang memang ada yang lebih (waktu jaga) dan ada yang kurang. Nah, itu bisa nanti ada kesepakatan untuk diatur,” jelasnya.
Terkait kejadian pemukulan Luthfi, saat ini jabatannya sebagai kepala koas diambil oleh rekannya yang lain lantaran kondisi masih dalam proses pemulihan usai menjadi korban penganiayaan.
Irfanuddin pun memastikan bahwa proses magang calon dokter di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra tidak terganggu.
“Masalah ini tidak mengganggu jadwal koas. Temannya (Luthfi) tetap menjalankannya sebagai kepala koas. Jadi yang istirahat hanya Luthfi dan Lady. Mereka masih bertugas belajar dan magang. Untuk pelayanan tidak terganggu,” katanya.