Kasus Dokter Perkosa Keluarga Pasien, Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes, RSHS dan FK Unpad

Kasus Dokter Perkosa Keluarga Pasien, Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes, RSHS dan FK Unpad

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi IX DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus pemerkosaan keluarga pasien oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap sistem pendidikan tenaga medis dan perlindungan pasien di rumah sakit pendidikan.

“Komisi IX akan segera memanggil pihak-pihak terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” ujar Nihayatul, saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).

Menurut Nihayatul, peristiwa ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien.

Karena itu, dia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) harus melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” kata Nihayatul.

“Unpad dan RSHS harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis,” sambung dia.

Nihayatul menegaskan, kasus ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Oleh karena itu, lanjut Nihayatul, Komisi IX akan meminta klarifikasi sekaligus mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis yang saat ini dijalankan.

“Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar  Nihayatul.

“Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus dokter residen spesialis anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, memerkosa keluarga pasien ini terungkap setelah korban melapor kepada polisi.

Insiden ini terjadi di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.

Insiden bermula saat korban berinisial FH (21) tengah menunggu ayahnya yang sedang dirawat dalam kondisi kritis.

Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.

Dokter residen yang merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesi itu kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.

Kemudian, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius sehingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya.

Korban kemudian menjalani visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang telah terjadi kepadanya.

Pihak Kementerian Kesehatan juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga menegaskan bahwa Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.

"Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," ujar Rachim.

Sumber