Kasus Dokter PPDS Unpad Cermin Kegagalan Perlindungan Pasien

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Diketahui, Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Komisi IX DPR menyebut peristiwa tersebut peristiwa ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menilai perlu ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Unpad dan RSHS harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis," ujar Nihayatul saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).
Komisi IX, kata Nihayatul, akan segera memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pimpinan RSHS Bandung, dan Dekan Fakultas Kedokteran Unpad.
Termasuk memanggil Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Sebab kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan beretika. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," ujar Nihayatul.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Priguna yang merupakan pelaku memanfaatkan kondisi darurat dari kesehatan ayah korban untuk melancarkan aksinya dengan dalih akan melakukan prosedur transfusi darah.
Modus ini menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




