Kasus Dokter UNPAD Perkosa Pasien, Menkes Bakal Adakan Tes Kesehatan Mental ke PPDS

SOLO, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa pihaknya akan mewajibkan uji kesehatan mental bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Usulan tersebut digagas Budi Sadikin seusai terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, seorang mahasiswa PPDS dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Priguna dilaporkan memperkosa keluarga pasien yang sedang menjaga kerabatnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Kita sangat menyesalkan itu terjadi. Kedua, saya juga mengucapkan sedih kepada keluarga dari korban. Ketiga, kita harus ada perbaikan," ujar Budi Gunadi Sadikin di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (11/2/2025).
Sebagai langkah perbaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mewajibkan semua peserta PPDS untuk menjalani tes mental sebelum masuk program dan setiap tahun selama pendidikan.
"Nah, sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu. Dan setiap tahun, karena mereka kan under a lot of pressure. Tekanannya banyak. Setiap tahun harus tes mental," jelasnya.
Dengan adanya tes mental ini, diharapkan kondisi mental peserta PPDS dapat dipantau secara berkala.
"Dengan begitu kita bisa melihat kalau ada yang cemas atau depresi itu bisa ketahuan lebih dini sehingga kita bisa perbaiki," tambahnya.
Budi Gunadi menekankan pentingnya perbaikan sistem yang ada.
"Kita sangat menyesalkan itu terjadi. Kita harus ada perbaikan, jadi yang pertama kita membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS untuk melihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki. Kalau kita perbaiki sampai jalan kan susah," paparnya.
Selain itu, Menkes juga menegaskan perlunya memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia memastikan akan ada evaluasi yang ketat.
"Ini harus ada efek jera, jadi kita harus pastikan STR (Surat Tanda Register) dan SIP (Surat Ijin Praktek) harus dicabut karena memang sekarang ada di Kemenkes dengan Undang-Undang yang baru. Sehingga dia tidak bisa praktik lagi," tutupnya.




