Kasus Dugaan Korupsi Disbud Jakarta Masih Diselidiki, Kerugian Daerah Belum Diketahui
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum mengetahui jumlah kerugian daerah yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin menuturkan, proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap kasus dugaan korupsi tersebut masih bergulir.
"Semua masih berproses, penyelidikan Kejati kita tunggu hasilnya," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).
Sejauh ini Pemprov Jakarta telah menonaktifkan Kepala Disbud Jakarta (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana imbas kasus tersebut.
Sebagai gantinya, Sekretaris Disbud Provinsi Jakarta, Imam Hadi Purnomo ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disbud.
"Sudah resmi kemarin Plh Sekdis Kebudayaan (pengganti Kadisbud Iwan)," tutur Budi.
Budi belum dapat memastikan kapan Kadisbud definitif baru ditunjuk. Sebab, sampai saat ini Pemprov masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejati.
"Saat ini masih menganut asas praduga tidak bersalah. Masih menunggu hasil penyidikan Kejati," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta terkait dugaan korupsi anggaran pada Rabu (18/12/2024).
Kejati menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dari hasil penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
"(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/12/2024) malam.
Menyusul penggeledahan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dari jabatannya per 19 Desember 2024.
Teguh telah menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa kerugian daerah imbas adanya penggeledahan ini.