Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas di Mataram: Fakta dan Perkembangan Terbaru
KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan.
IWAS alias AG (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah sejumlah korban melaporkan pria tersebut atas dugaan manipulasi, intimidasi, dan eksploitasi.
Hingga kini, sebanyak 15 orang sudah melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM Pendamping korban pelecehan seksual di Kota Mataram, NTB, oleh pria disabilitas, Andre Saputra.
Pendamping korban, Andre Saputra, mengatakan, kejadian bermula di Taman Udayana, ketika korban berinisial M (23), seorang mahasiswi, bertemu tersangka secara tidak sengaja.
Kala itu, M sedang membuat konten Instagram saat AG mendekatinya dan mulai berinteraksi dengannya. Sewaktu bercakap-cakap, tersangka memanfaatkan rahasia pribadi korban untuk menciptakan rasa takut dan ketergantungan.
Andre menuturkan, tersangka menggunakan ancaman dan manipulasi untuk membawa korban ke sebuah homestay. Lantaran merasa tertekan, korban mengikuti arahan pelaku.
"Saya sudah mengetahui asal-usulmu, jika tidak mengikuti saya, saya akan memberitahu orangtua kamu," ujar Andre menirukan AG, Rabu (4/12/2024).
Kasus dugaan pelecehan seksual ini pun diselidiki Polda NTB.
Polisi mengantongi bukti video dan suara yang direkam korban di awal berinteraksi dengan pelaku.
"Ada beberapa saksi yang sudah mulai berani menyampaikan bahwa sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban. Sempat merekam melalui handphone korban," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.
Walau video itu hanya berisi audio, isi percakapannya menguak pola manipulasi yang dilakukan AG. Rekaman ini telah diuji secara forensik oleh tim digital Polda NTB untuk mendukung proses hukum.
"Ada kalimat-kalimat yang manipulatif ada kalimat-kalimat yang memanfaatkan kelemahan korban ini yang akan kami dalami," ungkapnya.
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM Ketua KDD, Joko Jumadi saat memberikan keterangan pers, Jumat (6/12/2024).
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengungkapkan, jumlah korban bertambah setelah dua korban baru melapor.
Total korban kini mencapai 15 orang, dengan tiga di antaranya masih di bawah umur.
"Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang," tutur Joko, Jumat (6/12/2024).
Ia menjelaskan, KDD bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial terus berkoordinasi mengenai kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan penyandang disabilitas ini.
"Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai. Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," terangnya.
Sebagai informasi, tersangka saat ini berstatus sebagai tahanan rumah.
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria disabilitas di TKP homestay, Rabu (11/12/2024).
Pada Rabu (11/12/2024), polisi menggelar rekonstruksi kasus di tiga lokasi di Kota Mataram, yaitu Taman Udayana, homestay, dan area sekitar Islamic Center.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menerangkan, Taman Udayana dan area sekitar Islamic Center merupakan tempat perkenalan tersangka dengan korban.
Sedangkan, lokasi homestay, menjadi tempat tersangka melakukan dugaan pelecehan.
"Untuk lokasi homestay (tempat penginapan) itu sendiri, ada dua versi. Versi dari korban, yang lebih aktif ialah tersangka sendiri," paparnya dikutip dari Antara.
"Sementara itu, dari versi tersangka, itu yang aktif adalah korban," imbuhnya.
Dalam rekonstruksi itu, ada 49 adegan yang diperagakan.
"Sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang di BAP (berita acara pemeriksaan). Akan tetapi, saat ini, berkembang di lapangan ada 49 adegan," bebernya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber Kompas.com (Penulis Karnia Septia | Editor Aloysius Gonsaga AE, Ahdi Hartik), Antara