Kasus Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, MA Diharap Bersih-Bersih Kelembagaan

Kasus Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, MA Diharap Bersih-Bersih Kelembagaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan upaya bersih-bersih dalam kelembagaan usai ditetapkannya mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR terkait kasus dugaan suap agar hakim agung menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Diketahui, tak hanya ZR yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga sudah berstatus tersangka, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).

Kemudian, pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kelimanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PNSurabaya pada 23 Oktober 2024.

“Saya berharap Mahkamah Agung pasca OTT ini melakukan bersih bersih kelembagaan dari hakim hakim yang tidak berintegritas,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (27/10/2024).

Apalagi, Yudi menyebut, pemerintah sudah memenuhi tuntutan kesejahteraan para hakim sehingga selayaknya menjalankan tugasnya dengan adil.

“Kesejahteraan hakim dan tuntutannya pun telah dipenuhi Pemerintah. Sehingga Hakim harus tetap berpedoman pada fakta hukum ketika memutus untuk memberi keadilan, bukan karena mendapatkan uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah berani mengungkap permainan dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"OTT Kejaksaan ini semakin membuat jelas bahwa ada uang suap terkait vonis bebas dan ketiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur dalam pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut seluruhnya sudah menjadi tersangka oleh Kejaksaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan bahwa LR diduga meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Kemudian, LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).

"Namun, karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” katanya lagi.

Hanya saja, Abdul mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang tersebut belum diserahkan ZR kepada hakim agung.

Sumber