Kasus Duta Palma, Kejagung Periksa Pegawai BSSN dan Direktur PT Palma Satu
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegawai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Direktur PT Palma Satu terkait kasus dugaan korupsi Duta Palma Group, Kamis (31/10/2024).
“Saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis.
Harli menyebutkan, pegawai BSSN yang diperiksa berinisial MARP, sedangkan saksi lainnya adalah PA yang menjabat sebagai Direktur PT Palma Satu dan PT Seberida Subur tahun 2018-2020 serta Ketua Pengawas Yayasan Darmex.
Harli mengatakan, MARP dan PA diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan terkait kasus yang melibatkan sejumlah entitas dalam PT Duta Palma Group.
Entitas tersebut antara lain, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
“Seluruh perusahaan tersebut diselidiki atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas usaha perkebunan sawit di Indragiri Hulu,” kata Harli.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang oleh PT Duta Palma Group," ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset milik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dalam rangka memulihkan kerugian negara.
Kejagung juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group, serta uang tunai Rp 372 miliar hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda.
Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun Surya Darmadi telah dijatuhkan hukuman 16 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.