Kasus Eks Kadis LH, Pemkot Tangerang Klaim Sudah Jalankan Sanksi KLHK Terkait TPA Rawa Kucing

Kasus Eks Kadis LH, Pemkot Tangerang Klaim Sudah Jalankan Sanksi KLHK Terkait TPA Rawa Kucing

TANGERANG, KOMPAS.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, merespons penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Nurdin menyatakan pemerintah telah melaksanakan sanksi administratif yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Februari 2022.

"Saya pastikan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal sanksi administratif yang sudah ditetapkan, itu semua sudah kita jalankan sebaik-baiknya," ujar Nurdin, Senin (9/12/2024).

Sanksi administratif tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada Februari 2022.

Nurdin menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KLHK.

"Saya kira itu adalah bagian dari proses yang sedang dijalankan oleh Kementerian LH. Tentu kita menghormati proses yang dilakukan," katanya.

Pemerintah Kota Tangerang, lanjutnya, berkomitmen menjalankan sanksi demi memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing.

"Pemerintah Kota Tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi-sanksi pemaksaan administratif yang sedang dilakukan," ucap dia.

Sebelumnya, Tihar Sopian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK. Ia diduga tidak melaksanakan kewajiban terkait sanksi administratif sejak 2022.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan sanksi tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

"Pengawasan kami menunjukkan kewajiban dalam sanksi administratif tidak dipenuhi. Ini menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana," ujar Rasio.

Penyidik menemukan bukti pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Analisis laboratorium menunjukkan tingginya pencemaran air lindi di TPA Rawa Kucing.

"Hasil analisis sampel air lindi menunjukkan parameter pencemaran yang jauh melebihi baku mutu, seperti BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Ini memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan," jelas Rasio.

Tihar Sopian kini diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Penyidik juga mendalami dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan di TPA Rawa Kucing. Jika terbukti, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sumber