Kasus Firli Mandek, Korps Pemberantasan Korupsi Polri Belum Berniat Ambil Alih

Kasus Firli Mandek, Korps Pemberantasan Korupsi Polri Belum Berniat Ambil Alih

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Irjen Pol Cahyono Wibowo menegaskan, pihaknya belum berencana mengambil alih kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang mandek di Polda Metro Jaya. 

Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus pemerasan oleh Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tetap berjalan sesuai prosedur di Polda Metro.

Direktorat Kortas Tipidkor hanya berperan sebagai tim asistensi dan quality control untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Terkait kasus Firli Bahuri, Pak Firli Mantan Pimpinan KPK. Perlu kami sampaikan juga posisi Direktorat Tipidkor ini hanya sebagai tim asistensi,” kata Cahyono di Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

“Jadi sifatnya hanya menilai sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” tambah dia.

Cahyono mengungkapkan, pihak Polda Metro Jaya sebelumnya telah meminta keterangan Firli Bahuri untuk memenuhi P19 atau petunjuk dari jaksa.

Namun, agenda pemanggilan tersebut sempat ditunda atas permintaan penasihat hukum Firli.

"Nah kemarin kan perkembangan terakhir kami melihat pernah dilakukan untuk dimintai keterangan khususnya di hari Kamis dan itu merupakan tindak lanjut dari dalam rangka pemenuhan P19 Jaksa," jelasnya.

Cahyono menjelaskan, hingga saat ini masih belum ada wacana terkait dengan penarikan kasus Firli Bahuri ke Kortas Tipidkor.

"Belum, belum ada wacana," katanya.

Cahyono juga menjelaskan bahwa peran Kortas dalam kasus ini sebatas pembinaan fungsi teknis, bukan sebagai pelaksana langsung.

Dia bilang, penarikan kasus akan dilihat dulu apakah memang ada hambatan. 

“(Penyidikan) masih berjalan secara hanya tinggal bagaimana memenuhi P19 itu saja yang kemarin kan masih ada penundaan pemanggilan karena ada alasan tertentu yang sebagaimana disampaikan oleh penasehat hukum Pak Firli Bahuri,” lanjut dia.

Cahyono menegaskan, bahwa pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kembali Firli Bahuri. Namun hal itu masih dalam evaluasi.

"Mungkin, nanti kita lihat. Semua tergantung pada kebutuhan penyidik dan perkembangan kasus," tegasnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 dini hari.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 160 saksi terkait kasus dugaan pemerasan ini, termasuk pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, polisi juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

Namun, hingga kini Firli belum ditahan dan kasusnya pun tak juga dilimpahkan ke meja hijau.

Sumber