Kasus Firli Peras SYL Jadi PR di 2024, Kapolda Metro: 1-2 Bulan Selesai

Kasus Firli Peras SYL Jadi PR di 2024, Kapolda Metro: 1-2 Bulan Selesai

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto janji akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Karyoto berhaji kasus akan selesai dalam satu bulan ke depan.

"Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai," kata Karyoto saat rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

Karyoto mengatakan penyelesaian kasus Firli Bahuri merupakan utang dia sebagai pimpinan Polda Metro Jaya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Dari diskusi kita terakhir sudah 1 minggu ya, bahwa memang kita concern untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Di satu sisi, Polda Metro Jaya juga masih mendalami pidana lain yang menjerat Firli Bahuri.

"Concern pertama kalau untuk (kasus) Pak Firli ini hampir ada dua sebenarnya. Pertama sudah firm, tinggal memenuhi petunjuk, kalau kita bilang antara formil dan materiil, ini lebih banyak sifatnya materiil dan itu hanya sifatnya cross check," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan beberapa perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penyidik lalu melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali absen pemeriksaan.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus pemerasan yang sebelumnya dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Simak juga video Polri Bentuk Kortas Tipikor, Apakah Kasus Firli Bahuri Ditarik?

[Gambas Video 20detik]

Sumber