Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Penerus Tom Lembong

Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Penerus Tom Lembong

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan memerika pejabat lain yang terlibat setelah masa jabatan Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa pemnyidikan saat ini masih fokus pada dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag.

"Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat lain yang terkait kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan," ujar Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Abdul Qohar menyebutkan, proses penyidikan terhadap Tom Lembong masih akan berlangsung untuk waktu yang cukup panjang.

Ia mengatakan, penyidik juga akan mendalami dugaan aliran dana yang masuk ke kantong eks kepala BKPM tersebut.

“Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” ujar Qohar.

Namun, ia menegaskan bahwa Tom Lembong tetap dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak menerima uang.

Pasalnya, Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak lain.

“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar.

“Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, hal itu sudah memenuhi unsur pidana,” ujar dia menambahkan.

 

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.

Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.

Sumber