Kasus Kejahatan Siber Turun Menjadi 3.331 Sepanjang 2024
JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, Polri mengungkap 3.331 kasus kejahatan siber.
Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4.210 kasus.
"Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 3.331 kejahatan di ruang siber," ujar Kapolri dalam Rilis Akhir Tahun 2024 di Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Kejahatan siber yang diungkap mencakup berbagai jenis, mulai dari penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, peretasan, intersepsi ilegal, hingga pencurian data.
Kapolri juga mencatat peningkatan dalam penyelesaian kasus. Sepanjang 2024, sebanyak 2.073 kasus berhasil diselesaikan, naik 41,78 persen dibandingkan 861 kasus yang diselesaikan pada 2023.
Pendekatan Komprehensif Pemberantasan Kejahatan SiberKapolri menegaskan pentingnya pemberantasan kejahatan siber secara komprehensif melalui berbagai pendekatan, baik preemtif, preventif, maupun penegakan hukum.
"Kami juga melakukan pendekatan preventif melalui kegiatan patroli siber terhadap konten yang bermuatan kejahatan," jelasnya.
Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir 11.160 situs atau konten yang bermuatan kejahatan.
Sebagai upaya pengamanan siber, Polri juga telah membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Tim ini bertugas memberikan layanan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan insiden keamanan komputer, serta melakukan audit, analisa risiko, dan pelatihan sistem keamanan komputer.
Melalui program seperti SiBertanya Online dan edukasi siber, Kapolri berharap pemberantasan kejahatan di ruang digital dapat semakin efektif dan menyeluruh.