Kasus Ketua Apdesi Serang Diduga Dukung Andra Soni Dihentikan, Status Tersangka Dicabut

Kasus Ketua Apdesi Serang Diduga Dukung Andra Soni Dihentikan, Status Tersangka Dicabut

KOMPAS.com - Penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Banten, Muhammad Maulidin Anwar,dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten, Rabu (6/11/2024.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Polda Banten, mengatakan, perkara tersebut dihentikan lantaran tidak cukup bukti.

 

Dia menyebut, pihak pelapor tidak bisa menghadirkan video asli untuk diuji digital forensik.

"Maka Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar sudah dicabut status tersangkanya," kata Endang di Serang, Kamis, dikutip dari Antara.

Selain itu, kata Endang, alasannya lainya, tidak ada surat asli tentang undangan kepada kepala desa untuk diuji labfor.

Ahli pidana juga tidak melihat apakah ada hal yang menguntungkan atau merugikan untuk calon yang diduga didukung Ketua Apdesi Serang.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu karena diduga mendukung cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah pada Pilkada Banten 2024.

Maulidin Anwar disangkakan melanggar Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Anwar sebelumnya dilaporkan oleh Sandi Suroso dari Tampung Demokrasi pada 11 Oktober 2024 lalu ke Bawaslu Banten.

 

Sumber