Kasus Konsolidasi Kades di Pemalang Dihentikan Bawaslu, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Layangkan Gugatan
SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menghentikan pengusutan kasus dugaan pengerahan kepala desa (kades) di Kabupaten Pemalang.
Penghentian ini terjadi setelah laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 01 di Pilkada Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, dinyatakan tidak cukup bukti.
Ketua Tim Advokat Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo, menilai keputusan Bawaslu Pekalongan merupakan tindakan melawan hukum.
Ia mengaku menerima surat pemberitahuan mengenai status laporan tersebut pada 5 November, sepuluh hari setelah laporan dibuat pada 25 Oktober 2024.
"Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut. Alasannya laporan tidak terbukti," ujar John, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (9/11/2024).
John mengecam sikap Bawaslu Pekalongan, mengingat timnya telah membawa bukti yang kuat, termasuk rekaman video yang diduga menunjukkan adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan calon lain.
"Saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap diperiksa karena saya dan enam orang tim saya juga ada di sana, tapi tidak dilakukan. Kemudian, Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jateng, padahal dia yang menggerakkan dukungan itu. Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melakukan tugas itu," tegas dia.
John dan timnya menilai penghentian laporan ini menunjukkan kerusakan dalam penegakan hukum di Pilkada Jateng dan merusak demokrasi di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa praktik dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) semakin nyata.
Sebagai respons terhadap penghentian tersebut, timnya tidak akan tinggal diam.
Mereka berencana untuk melayangkan gugatan terhadap Bawaslu Pekalongan dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bawaslu (Pekalongan), terhadap pihak-pihak terkait, dalam proses hukum tersendiri nantinya, yang segera akan kami ajukan ke pengadilan," ungkap John.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Tohir, menuturkan, penghentian kasus pengerahan kades tersebut disebabkan oleh kurangnya alat bukti yang kuat.
"Alasannya kurang cukup alat bukti, hanya video dan satu saksi. Padahal dalam KUHP, satu saksi belum bisa dianggap cukup, mestinya dua. Selain itu, ada kendala waktu penanganan yang hanya tiga plus dua hari. Kami sudah maksimal dalam memanggil pelapor, saksi, dan terlapor," ujar Tohir.
Tohir menambahkan bahwa saat terlapor dari Pemalang, Grobogan, dan Musyarofah diundang, tidak satu pun memenuhi panggilan.
Ia juga telah berupaya mendatangi mereka, tetapi pelapor tidak ditemukan.
"Itu sampai lima hari terakhir kami sudah maksimalkan. Namun, karena tindak pidana tidak bisa dilanjutkan dan kasus lintas daerah, kami akan meneruskan dugaan netralitas kades ke Pjs Pemalang dan Bupati Grobogan melalui Bawaslu Jateng. Rencananya Bawaslu Jateng akan meneruskan pada Senin (11/11/2024) nanti," ujar dia.