Kasus Konten Ponografi dan Pencabulan di Jayapura, Tiga Anak dan 1 Orang Dewasa Jadi Korban
JAYAPURA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Cyber Polda Papua mengungkap kasus konten ponografi dan pencabulan anak yang terjadi di Kota Jayapura, Papua.
Direktur Reserse Cyber Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Syamsurijal mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku berinisial MH (23) telah melakukan konten ponografi dan pencabulan anak di Kota Jayapura.
"Dari hasil penyelidikan kami terdapat tiga orang anak yang menjadi korban kasus konten ponografi dan pencabulan anak ini,” ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Tak hanya tiga anak yang menjadi korban. Menurut Syamsurijal, ada juga satu orang dewasa jadi korban.
"Ada korban juga yang orang dewasa. Pelaku ambil foto atau gambar korban secara candid atau secara sembunyi maksudnya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Syamsurijal menyampaikan bahwa pelaku dan korban saling kenal. Sebab mereka sama-sama tinggal di Perumnas 3 Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.
"Korban dan pelaku ini sebenarnya tetangga dan saling kenal,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 88 jo pasal 76i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 32 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, e dan huruf f Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, karena pelaku diduga melanggar UU informasi dan transaksi elektronik, UU Perlindungan Anak dan UU Ponografi,” ujarnya.