Kasus Korupsi ASDP, KPK Gali Informasi Aset Eks Dirut
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP), terkait kasus dugaan korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022 Rabu (30/10/2024) kemarin.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik menggali informasi tekait aset-aset yang dimiliki oleh Ira dalam pemeriksaan kemarin.
"Saksi 1 (IP) hadir dan dimintai keterangan terkait asset yang dimiliki," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).
Selain Ira, KPK juga memeriksa Adhian Budi selaku Lead Inspector PT BKI.
"Saksi 2 didalami terkait hasil pengecekan teknis kapal," ujar Tessa.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ujar Tessa, 18 Agustus 2024 lalu.
Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka.
Ia hanya menyebutkan, waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki bos PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie.
"Iya, ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya 3 lokasi dan ada juga Graha Familly Surabaya 2 lokasi," ujar Tessa.