Kasus Korupsi Belanja Tong Sampah, Kejari Manggarai Tetapkan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka

Kasus Korupsi Belanja Tong Sampah, Kejari Manggarai Tetapkan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka

RUTENG, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menetapkan satu orang tersangka inisial ESD, pada Kamis (9/1/2024).

Kepala Seksi Intelijen, Zaenal Abidin, menjelaskan, ESD diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT.

Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2019.

Adapun ESD merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019.

Modal proyek tersebut ternyata sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai.

”Dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa instalasi pengolahan sampah non-organik (tong sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Zaenal dalam keterangan tertulis.

Zaeanl menerangkan, ESD diduga bersama dengan dua tersangka sebelumnya, YM dan MH, terlibat dalam pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.294.236.543.

Terhadap para tersangka, lanjut dia, tim penyidik telah mengenakan pasal berlapis berupa Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan subsidair adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menegaskan, penetapan ESD sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai.

”Terhadap tersangka ESD dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 9 Januari hingga 28 Januari 2025 di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai,” ujar Zainal.

Sumber