Kasus Korupsi, BUMD di Lampung Hapus Laporan Komisi Migas 1 Juta Dolar AS

Kasus Korupsi, BUMD di Lampung Hapus Laporan Komisi Migas 1 Juta Dolar AS

LAMPUNG, KOMPAS.com - PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terindikasi menghapus laporan dana komisi sebesar 1,4 juta dolar AS yang diberikan oleh Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengatakan hal tersebut menjadi temuan terbaru penyidik atas kasus dugaan korupsi itu.

"Kita sudah blokir dan sita atas dana yang laporannya dihapuskan itu," kata Armen kepada wartawan, Senin (9/12/2024) malam.

Temuan tersebut muncul saat penyidik mendalami laporan keuangan PT LEB, yang merupakan BUMD yang menerima uang komisi atas aktivitas migas di Lampung Timur.

Menurutnya, ada dana sebesar 1,4 juta dollar atau Rp 23 miliar yang merupakan bagian dari uang komisi yang tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan.

"Dana itu berasal dari participating interest (uang komisi) PHE OSES yang totalnya mencapai 17,2 juta dollar," kata dia.

Dia menambahkan, Kejati Lampung telah memeriksa 27 saksi dari berbagai institusi, di antaranya direksi dan komisaris PT LEB, serta pejabat di Pemprov Lampung.

Kemudian Pemkab Lampung Timur dan PDAM Way Guruh, Lampung Timur.

"Proses pemeriksaan terus berlanjut, dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan dan identifikasi tersangka utama dalam kasus ini," katanya.

Sejauh ini, penyidik telah berhasil mengamankan total dana sebesar Rp 81 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, termasuk Rp 23 miliar yang baru saja disita hari ini.

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan penyelewengan uang insentif (komisi) yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB selaku BUMD dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17.268.000 dollar Amerika.

Uang komisi tersebut diteruskan oleh PT LEB ke PT LJU (PT Lampung Jasa Utama) lalu disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, dan Pemkab Lampung Timur.

Sumber