Kasus Korupsi BUMKam di Lampung: Kerugian Rp 2,35 Miliar, 2 Jadi Tersangka

Kasus Korupsi BUMKam di Lampung: Kerugian Rp 2,35 Miliar, 2 Jadi Tersangka

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dari PT Tulang Bawang Maju Bersama (PT TBMB) dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,35 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah ES, selaku direktur, dan TA, selaku komisaris perusahaan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.

"Benar, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Mapolda Lampung," kata Umi saat dihubungi pada Rabu (11/12/2024) petang.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Menurut Umi, kasus bermula dari pendirian Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMKam) yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan di Tulang Bawang.

Namun, kedua tersangka justru menjadikan pendirian BUMKam tersebut sebagai perusahaan perseorangan dengan nama PT TBMB.

"Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMKam yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Desa, ditemukan bahwa pengelolaan tersebut tidak transparan dan akuntabel.

"Dana sebesar Rp 2,35 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Akibatnya, perusahaan kehabisan dana dan berhenti beroperasi," tambah Umi.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber