Kasus Korupsi Duta Palma, Kejagung Periksa Pejabat Asset Pacific dan Darmex Plantations
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa pejaabat PT Asset Pacific dan Darmex Plantations sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, para saksi itu adalah Direktur PT Asset Pacific berinisial PA, Direktur Utama PT Darmex berinisial TTG, serta ISW dari pihak swasta.
"Pemeriksaan saksi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Harli dalam keterangan resmi, Minggu (27/10/2024).
Ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan sejumlah perusahaan dalam kelompok PT Duta Palma Group.
Beberapa perusahaan yang menjadi bagian dari penyidikan ini mencakup PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Keseluruhan perusahaan tersebut diduga terlibat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang terkait usaha perkebunan yang dijalankan oleh PT Duta Palma Group.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan 16 tahun penjara terhadap Surya Darmadi yang merupakan bos PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.