Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton, Budi Said Juga Dituntut Ganti Rugi Rp 1,1 T
Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus dugaan rekayasa jual beli emas 1,1 ton. Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,1 triliun.
"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar), 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 atas dasar putusan MA," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Jaksa mengatakan harta benda Budi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 8 tahun kurungan.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya tersebut dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa.
Jaksa meyakini Budi Said melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kumulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (27/8), jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.
Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.
Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar. Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.