Kasus Korupsi Lampu Jalan di Langsa, Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain
LANGSA, KOMPAS.com – Penyidik tindak pidana korupsi Polres Langsa, Provinsi Aceh, sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) di Kota Langsa, yang mencapai Rp 16.995.064.793 (Rp 16,9 miliar) sejak tahun 2019 hingga 2022.
Saat ini, penyidik telah menahan M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, sejak 24 Oktober 2024.
Sementara itu, tersangka R (44), mantan Kepala DLH Kota Langsa periode 2021 hingga Maret 2023, hingga kini belum ditahan.
“Tim penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain. Jika ada dua alat bukti yang cukup, saya pastikan penyidik akan menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, saat dihubungi pada Sabtu (2/11/2024).
Kapolres menambahkan bahwa tim penyidik sedang memeriksa seluruh dokumen terkait tindak pidana korupsi tersebut.
“Jika ada perkembangan lanjutan, akan kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Rincian kerugian negara tersebut mencakup periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp 1.631.451.500 dan periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000.