Kasus Korupsi LNG, KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Risalah Rapat Direksi Pertamina
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami kasus kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014, Kamis (31/10/2024).
Dua saksi yang diperiksa adalah Direktur SDM PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 Evita Maryanti Tagor, dan Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) pada 2021 Priska Sufhana.
"Semua saksi hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Tessa mengatakan, kedua saksi didalami keterangannya terkait pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris dan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi Pertamina.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi pertamina (RRD)," ujar dia.
Diketahui, KPK tengah mengembankan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka kasus ini, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus ini.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.