Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil Wali Kota Mbak Ita
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil tiga orang lainnya, yaitu Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah; Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Sukses Rama Mandiri serta Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang; dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Menurut informasi dari penegak hukum di internal KPK, Mbak Ita, Alwin, Martono, dan Rachma merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
KPK juga telah mencegah keempatnya untuk bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (7/12/2024).