Kasus Korupsi PON Papua, Kejati Sita Uang Rp 4 miliar
KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang senilai Rp 4 miliar yang diduga berasal dari kasus korupsi dana PON XX Papua. Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi PON XX Papua.
"Penyitaan itu merupakan hasil pengembangan tim penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua bidang transportasi," kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki di Jayapura, Rabu (4/5/2024) seperti dilansir dari Antara.
Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus dugaan korupsi PB PON Papua telah mengamankan uang sebesar Rp 14.804.962.030.
"Seluruh uang yang disita telah dititipkan ke kas negara melalui BNI Jayapura dan uang tersebut nantinya dijadikan sebagai barang bukti," kata Dedy Sawaki.
Dia mengatakan, saksi yang diperiksa terkait dugaan kasus korupsi PON XX Papua sebanyak 300 orang.
Sementara itu, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka yakni TR, RD, RL dan VP.
"Untuk tersangka tidak tertutup kemungkinan bertambah karena penyidikan masih berlangsung," katanya.
Kasus dugaan korupsi PON Papua bermula karena adanya penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. Hal ini berdampak pada banyak hal. Salah satunya, ketidakmampuan PB PON Papua pelunasan kepada pihak ketiga.