Kasus Korupsi Timah, Bos Smelter Suwito Gunawan dan Robert Indarto Divonis 8 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan (Awi), dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, divonis masing-masing 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah, bersama dengan mantan Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Awi dan Robert melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dengan pidana penjara selama 8 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim juga menemukan bukti bahwa mereka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Eko.
Sementara itu, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim Eko menyatakan bahwa Rosalina tidak terbukti melakukan TPPU dan memerintahkan jaksa untuk membuka rekening yang diblokir.
Rosalina merupakan petinggi smelter yang tidak menerima uang korupsi dalam tata niaga timah.
"Memerintahkan jaksa membuka blokir bank terdakwa," kata Hakim Eko.
Sebelumnya, Awi dan Robert dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Selain itu, Awi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun, sementara Robert dituntut Rp 1,9 triliun.
Jika mereka tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan dikenakan pidana tambahan selama 8 tahun penjara.