Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 325 Juta

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 325 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 325.000.0000.

Uang pengganti itu merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sesuai nilai rasuah yang diterima Amir Syahbana dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 325.000.000,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji di ruang sidang, Rabu (11/12/2024).

Hakim Fajar menyebut, uang tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana uang pengganti itu akan diubah menjadi pidana badan selama 1 tahun penjara.

Fajar mengatakan, majelis hakim menilai Amir Syahbana yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk telah melanggar hukum.

Ia dinilai menyalahgunakan jabatan, memperkaya diri sendiri, terdakwa Harvey Moeis, dan sejumlah pemilik smelter swasta melalui perusahaan mereka sebagaimana dakwaan kedua primair jaksa penuntut umum. Perbuatannya itu disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbaba dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan," ujar Hakim Fajar.

Selain pidana badan, Amir juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Adapun jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Amir dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 325.999.998, sesuai uang korupsi yang ia terima dalam perkara ini.

Sumber