Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Plt Kadis ESDM) Bangka Belitung, Amir Syahbana, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Amir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena situ dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, di ruang sidang, Rabu (11/12/2024).

Selain itu, Amir juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Amir membayar uang pengganti Rp 325.000.000 yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu belum dibayar, harta benda Amir akan dirampas untuk negara.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Fajar.

Adapun jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Amir dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 325.999.998, sesuai uang korupsi yang ia terima dalam perkara ini.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," papar jaksa.

Adapun Amir dinilai tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kadis ESDM untuk mengawasi proses penambangan timah di Bangka Belitung sebagaimana seharusnya.

Sumber