Kasus Lahan DP 0 Rupiah, Pemilik PT Adonara Propertindo Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus Lahan DP 0 Rupiah, Pemilik PT Adonara Propertindo Dituntut 9 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar, dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang terkait dengan program "DP 0 Rupiah".

Rudy terlibat dalam transaksi jual beli lahan dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 256.030.646.000.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rudy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"(Menuntut hakim) menjatuhkan pidana terhadap Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 300 juta," ungkap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (6/12/2024).

Selain itu, Rudy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 224,21 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa KPK.

Selain Rudy, jaksa KPK juga menuntut Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Namun, jaksa KPK tidak menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Tommy.

"Menjatuhkan pidana terhadap Tommy Adrian dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 300 juta," jelas jaksa.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan, dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 31.175.089.000.

Dalam perkara ini, PPSJ di bawah kepemimpinan Yoory membeli lahan dari PT Adonara Propertindo meskipun mengetahui bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa.

Akibatnya, PPSJ tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa lima dari enam lahan tersebut merupakan hak ahli waris Haji Marja Sarma, bukan PT Adonara Propertindo.

Saat ini, Rudy, Tommy, dan Yoory berstatus terpidana, setelah dinyatakan bersalah dalam pengadaan lahan oleh PPSJ di lokasi lainnya.

Sumber