Kasus Limbah Medis di Kalsel dan Dugaan Keterlibatan Rumah Sakit...
MARTAPURA, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek lokasi penimbunan limbah medis berbahaya di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 11, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsek), Senin (18/11/2024).
Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan mengenai aktivitas penimbunan limbah medis di area tersebut.
Saat penggalian menggunakan ekskavator, petugas menemukan sejumlah karung berisi limbah medis pada kedalaman kurang dari satu meter.
Ironisnya, lokasi penimbunan tersebut berada sangat dekat dengan permukiman warga.
"Limbah medis tidak seharusnya ditimbun, apalagi dekat dengan pemukiman warga," tegas Kapolda Kalsel, Irjen Winarto, dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (18/11/2024) malam.
Winarto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku yang berperan sebagai transportir.
Ketiga pelaku merupakan warga Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Menurut pengakuan pelaku, aktivitas ini sudah dilakukan sejak 1,5 bulan yang lalu, namun kami akan terus mendalami kasus ini," ungkap Winarto.
Kapolda juga menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri keterlibatan rumah sakit yang bekerja sama dengan ketiga pelaku.
Dari tangan ketiga pelaku, ditemukan kontrak kerja yang menunjukkan bahwa limbah medis yang ditimbun seharusnya dibawa ke Tangerang, Banten.
"Limbah medis ini tentunya sangat berbahaya. Berdasarkan kontrak kerja mereka, seharusnya limbah ini dimusnahkan di Tangerang," jelas Winarto.
Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).