Kasus LPEI, KPK Sita 44 Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp 200 Miliar

Kasus LPEI, KPK Sita 44 Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp 200 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan dari tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp 200 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Tessa mengatakan, aset yang disita KPK saat ini belum termasuk kendaraan dan barang lainnya. Hal tersebut, kata dia, sedang dinilai oleh Tim KPK

"Sementara asset lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.

Tessa mengatakan, kerugian negara dari kasus korupsi LPEI ini ditaksir sekitar Rp 1 triliun.

Ia mengatakan, penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI, di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.

"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," tuturnya.

Terakhir, Tessa mengatakan, KPK terus mempelajari perkara korupsi di LPEI ini dan memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggung jawaban pidananya.

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, status hukum para pelaku ditetapkan sejak 26 Juli 2024 lalu.

“KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Namun, Tessa belum menyebutkan identitas tujuh orang tersangka tersebut.

Ia menyatakan, penyidikan masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti.

Tessa menambahkan, ketujuh tersangka sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

"Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tutur Tessa.

Dugaan korupsi di LPEI berawal dar aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Dalam kasus ini, KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.

Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Sumber