Kasus Mahasiswa Koas Dianiaya: Anak Majikan Protes Jadwal, Sopir Tersangka
Fadillah alias Datuk (37) ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Muhammad Luthfi (22). Datuk menganiaya korban diduga gegara masalah jadwal piket anak majikannya yang merupakan mahasiswa junior inisial LA.
Dirangkum dari pemberitaan detikSumbagsel, Minggu (15/12/2024), pemukulan terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (11/12) pukul 16.40 WIB. Luthfi merupakan ketua mahasiswa koas, sementara Datuk adalah sopir keluarga mahasiswa koas junior LA.
Peristiwa penganiayaan itu terekam kamera salah satu orang di kafe dan menyebar di media sosial hingga viral. Korban pun langsung melapor ke polisi malam itu juga.
Pengacara Datuk, Titis Rachmawati, mengatakan awalnya Datuk hanya bertugas mengantar majikannya, SM alias Lina yang merupakan ibu dari LA. SM hendak menemui Luthfi yang merupakan Chief Koas Mahasiswa Kedokteran FK Unsri di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Pengacara menjelaskan awalnya SM alias Lina yang merupakan ibu korban bermaksud membicarakan jadwal piket anaknya selama masa libur Tahun Baru.
"Lina (SM) ini bertujuan untuk berkomunikasi dengan korban, mungkin anaknya tidak dapat berkomunikasi dengan rekan kerjanya. Ini hanya penjadwalan, mungkin dari anak si L ada beban yang terlalu berat dan mungkin ada sesuatu yang tidak diperlakukan yang sama, itu miskom saja," ujar Titis, Jumat (13/12).
Pertemuan terjadi pada Rabu (11/12) sore di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun. Lina datang bersama pelaku yang merupakan sopirnya, sementara Lutfi datang bersama sejumlah temannya yang juga koas.
Setelah bertemu, mereka sempat membahas masalah penjadwalan itu. Namun di tengah-tengah pembahasan, tiba-tiba Datuk mengamuk karena menganggap korban tidak menanggapi Lina dengan baik. Lalu terjadilah penganiayaan seperti yang terekam dalam video.
Datuk yang saat itu mengenakan kaus merah terlihat memukul kepala korban berkali-kali. Sejumlah rekan korban dan orang yang ada di kafe berusaha melerai.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan korban Luthfi datang ke kafe setelah tugas jaganya selesai ditemani rekan perempuannya. Keduanya sama-sama masih mengenakan pakaian rumah sakit.
"Sesampainya di sana, SM menyampaikan bahwa sang anak keberatan dengan jadwal jaga piket. Namun, Luthfi menyebut penentuan tersebut sudah berdasarkan prosedur yang berlaku," jelas Kombes Anwar Reksowidjojo, Sabtu (14/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga SM kesal hingga mengintimidasi Luthfi. Namun, Luthfi dan kawannya diam saja. Sikap diam itu ternyata dianggap tidak sopan oleh Datuk. Tersulut emosinya, Datuk memukul Luthfi beberapa kali di bagian kepala.
"SM menanyakan kepada Luthfi mengenai jadwal (piket jaga koas) anaknya (LA), namun korban hanya mendengarkan tanpa merespons. Hal ini yang memicu emosi Datuk hingga secara spontan menganiaya korban," kata Anwar.
Penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami sejumlah luka. Dia sampai harus dirawat di RS Bhayangkara dan baru diperbolehkan pulang pada Kamis (12/12).
"Korban mengalami lebam di bagian wajahnya. Luthfi (sempat) dirawat di RS Bhayangkara, Palembang," ungkapnya.
Datuk merupakan sopir dan sudah bekerja dengan SM selama 20 tahun. "Tersangka adalah sopir dari keluarga SM (ibu LA). Dia telah ikut keluarga itu selama 20 tahun," ungkapnya.
Simak video Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
[Gambas Video 20detik]
Dua hari setelah pemukulan, pelaku menyerahkan diri. Pelaku tiba di Mapolda Sumsel pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya dan keluarga.
"Bahwa saat ini terduga terlapor sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, diantar kuasa hukumnya dan diterima penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.
Kuasa hukum Datuk, Titis, menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan mendatangi korban beserta keluarga.
"Kita akan melakukan mediasi dan bertanggung jawab atas pengobatan korban dan akan berkomunikasi dengan pihak kampus agar permasalahan ini tidak melebar dari konteks yang sebenarnya terjadi," ujar Titis.
Datuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa koas. Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan penetapan ini berlaku sejak Jumat (13/12) malam.
"Betul, pelaku FD (Datuk) telah ditetapkan sebagai tersangka per tadi malam," ungkap Anwar dalam jumpa pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12).
Polisi juga menyampaikan alasan Datuk melakukan pemukulan tersebut, yakni karena kesal pada sikap korban yang dinilai tidak sopan.
"Diamnya Luthfi inilah yang memicu emosi tersangka. Karena dinilai tidak menghargai majikannya," jelas Kombes Anwar.
Datuk juga tampak dihadirkan dalam ungkap kasus di Polda Sumsel. Terlihat Datuk sudah mengenakan pakaian oranye dan menundukkan kepala sepanjang ungkap kasus.
"Kemarin tersangka menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Setelahnya langsung dilakukan pemeriksaan oleh Subdit III Ditreskrimum (Polda Sumsel) hingga ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Anwar.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers itu, Datuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Datuk mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan.
"Saya minta maaf kepada korban (Luthfi) dan keluarganya. Maaf saya telah melakukan penganiayaan kepada dirinya," ungkap Datuk dengan kepala tertunduk.
Selain itu, dia juga mengutarakan permintaan maaf terhadap keluarga SM, ibu dari mahasiswa koas LA. Dia menyesali perbuatannya tersebut yang berimbas pada keluarga sang majikan.
"Dan juga kepada keluarga ibu LN (SM), Bapak DD, dan LAP, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," imbuhnya.
Simak video Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
[Gambas Video 20detik]