Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam: Crazy Rich Surabaya Klaim Dijebak Skema Ponzi

Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam: Crazy Rich Surabaya Klaim Dijebak Skema Ponzi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said mengeklaim menjadi korban penipuan dengan skema ponzi oleh broker emas bernama Eksi Anggraeni yang berkongsi dengan pegawai PT Antam.

Pernyataan ini Budi sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam.

Budi mengeklaim, pada 12 Maret 2018, ia dijak broker emas Melina datang ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) PT Antam Surabaya 01.

Di sana, ia bertemu dengan Eksi yang mengaku sebagai marketing PT Antam.

Ia juga dikenalkan dengan Kepala BELM Surabaya Endang Kumoro.

“Sebelumnya saya tidak pernah tahu, tidak pernah kenal dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, dan Misdianto (pegawai butik),” kata Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Budi mengatakan, saat itu ia menerima penjelasan bahwa terdapat pembelian emas Antam dengan harga diskon senilai Rp 530 juta per kilogram jika membeli dalam jumlah banyak.

Pengusaha itu mengeklaim telah bertanya kepada Eksi dan Endang apakah emas dengan harga diskon itu legal dan bukan barang korupsi.

“Saya juga bekerja cari untung, tapi dengan caranya tidak cari masalah. Di jawabannya mereka aman, ini bukan korupsi, ini barang legal,” tutur Budi.

Setelah dijelaskan, Budi mengaku percaya dengan Eksi dan Endang.

Sebab, penjelasan langsung diberikan oleh Endang selaku kepala butik.

“Ternyata saya dijebak sejak hari pertama transaksi, yaitu dengan skema transaksi ponzi oleh mereka,” kata Budi.

Ia juga menyebut bahwa faktur pembelian emasnya melalui Eksi dipotong dan dimanipulasi menjadi transaksi Jakarta.

Budi juga mengaku menerima surat keterangan yang membujuknya agar melanjutkan pembelian emas Antam.

Namun, ia kaget ketika mendapati emas dari transaksi yang dilakukannya sejak 20 Maret sampai 12 November 2018 diputar kepada 42 customer lain.

“Pantas saja di akhir-akhir periode pembelian saya, mereka sering menghindar dari saya dengan mengatakan kadang-kadang barang mentah masih terlambat, sehingga pengiriman terlambat di Surabaya,” tutur Budi.

Adapun Budi kemudian diketahui menggugat pihak PT Antam secara perdata berbekal surat keterangan kurang serah emas dari Endang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Majelis kasasi kemudian menyatakan PT Antam harus menyerahkan Rp 1.136 kilogram kepada Budi Said.

“Kerugian saya alami sebagai korban sejumlah 1.139 kilogram emas Batangan Antam dan uang Rp 92 miliar,” tuturnya.

Sebelumnya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 58,135 kilogram emas Antam atau setara Rp 35.078.291.000 dan 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Belakangan terungkap, transaksi 1.136 kilogram emas Antam itu berdasar pada surat keterangan fiktif yang dibuat Endang atas arahan Budi melalui Eksi.

Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.

Sumber