Kasus Manipulasi Pembelian Emas, Jaksa Belum Siap Tuntut Budi Said
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mereka belum siap untuk membacakan surat tuntutan terhadap pengusaha Budi Said dan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Tony Irfan menanyakan kesiapan pihak penuntut umum dan pengacara.
Namun, setelah sidang dibuka, jaksa menyatakan bahwa mereka belum siap.
"Izin majelis kami minta tambahan satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan," kata jaksa di ruang sidang, Rabu (10/12/2024).
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Tony bertanya apakah pihak jaksa siap jika surat tuntutan dibacakan keesokan harinya.
Namun, jaksa tetap menyatakan ketidaksiapan dan menyanggupi tawaran Hakim Tony untuk menunda pembacaan.
"Kalau diperkenankan Jumat majelis," ujar jaksa.
Hakim Tony kemudian mengakomodir permintaan tersebut, dan majelis sepakat untuk menggelar sidang pada Jumat (13/12/2024) setelah ibadah shalat Jumat.
"Baik, jadi kita sudah bermusyawarah ya. Majelis. Kita kasih kesempatan untuk penuntut umum terakhir di hari Jumat tanggal 13 Desember," tutur Hakim Tony.
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau sekitar Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi bersama Abdul Hadi dan sejumlah pegawai PT Antam telah memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas yang dihargai Rp 505 juta per kilogram, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Selain itu, Budi juga diduga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.