Kasus Markas Judol di Jakbar, 2 Warga Jual Rekening Juga Dijerat Polisi
Polisi menangkap 8 orang tersangka terkait jual-beli rekening judi online (judol) yang bermarkas di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari 8 tersangka itu, dua di antaranya adalah warga pemilik rekening yang dijadikan rekening penampungaan judol di Kamboja.
"Untuk klaster peserta atau pemilik rekening ada dua orang tersangka yakni AR dan RD," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).
Selain pemilik rekening, polisi juga menjerat 3 tersangka selaku penjaring atau perekrut warga untuk membuat rekening penampungan. Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah pemilik bisnis jual beli rekening berinisial RS, dan 2 orang stafnya yang bertugas sebagai admin.
Berikut daftar delapan tersangka tersebut
- RS (31)2. DAP (27)3. Y (44)4. ME (21)5. RF (28)6. RH (29)7. AR (22)8. RD (28)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online, sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Syahduddi mengatakan para tersangka merekrut masyarakat untuk membuat rekening penampungan yang selanjutnya dikirimkan ke Kamboja. Mereka menjaring warga pemilik rekening dari wilayah Tambora, Cengkareng, Jakarta Barat; Menteng Atas, Jakarta Selatan, dan wilayah Tangerang.
Kombes M Syahduddi menjelaskan dari 8 tersangka itu dibagi menjadi 3 klaster. Klaster pertama adalah peserta atau pemilik rekening.
"Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online," jelas Syahduddi.
Klaster kedua adalah penjaring peserta. Ada 3 orang tersangka yang menjadi penjaring peserta di kasuus ini.
"Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu," imbuhnya.
Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening yakni RS yang merupakan tersangka utama di kasus ini. RS inilah yang kemudian mengirimkan rekening penampung dan ponsel ke jaringannya di Kamboja.
"Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di-install di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja," katanya.
Markas judi online (judol) di Cengkareng, Jakarta Barat ini diduga sudah mengirimkan 4 ribuan rekening penampungan ke Kamboja selama 2 tahun beroperasi. Polisi memperkirakan perputaran uang dari hasil jual beli rekening ini mencapai Rp 21 miliar.
"Kemudian dari hasil pendalaman penyidik, juga tersangka ini pernah melihat aliran dana di dalam rekening tersebut. Itu perputaran uang dalam 1 rekening tersangka pernah melihat kurang lebih sekitar Rp 5 juta per hari," ungkap Syahduddi.
Markas ini sendiri beroperasi sejak 2024. Dari hasil penggeledahan ditemukan ada 1.081 lembar resi pengiriman paket buku rekening dan ATM serta ponsel. Polisi mengasumsikan apabila dari 1 resi pengiriman 2 unit ponsel dan dalam 1 unit ponsel ini ada 2 aplikasi m-banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman diperkirakan sudah terkumpul kurang lebih 4.324 buku rekening bank.
"Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp 21 miliar," lanjutnya.