Kasus Mayat Bocah 9 Tahun dalam Karung di Pemalang, Seorang Siswa SMA Diamankan
KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan seorang siswa SMA yang masih di bawah umur terkait kasus kematian SS, seorang bocah perempuan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
SS, bocah perempuan berusia 9 tahun, ditemukan tewas di dalam karung di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (8/12/2024) malam.
Sebelum ditemukan tewas, siswi kelas IV sekolah dasar tersebut sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Sabtu (7/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Dari pengakuan saksi dan ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka," ujar AKP Andika Oktavian Saputra.
Ia menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan adalah tetangga korban yang masih berstatus pelajar.
"Selain itu, ABH (anak berhadapan dengan hukum) juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban," lanjutnya.
Menurutnya, saat kejadian, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban.
"Pada saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah karena ibunya sedang pergi ke pasar," jelasnya.
Sebelum pergi ke pasar, ibu korban sempat mengajak korban untuk ikut.
"Namun, korban tidak mau ikut karena ingin menonton TV di rumah," katanya.
Setelah pelaku masuk ke dalam rumah, diduga korban kaget dan sempat berteriak. Pelaku kemudian membekap mulut korban hingga lemas. Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah melakukan aksinya, AKP Andika mengungkapkan bahwa pelaku memasukkan korban ke dalam karung, lalu meletakkannya di gudang belakang rumah.
"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban saat melakukan pencarian di seluruh bagian rumah," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tambahnya.
Sementara itu, kakak korban, RSN (18), mengatakan bahwa pada hari kejadian, adiknya sendirian di rumah karena menolak diajak sang ibu ke pasar.
Karena korban berada di rumah sendirian, ibunya mengunci pintu depan dari luar, sedangkan pintu samping sudah terkunci dari dalam.
"Saat ibu pulang dari pasar, adik saya dicari ke mana-mana tetapi tidak ketemu," ujar RSN pada Selasa (10/12/2024).
Menurut RSN, ketika ibunya pulang dari pasar, rumah dalam keadaan sepi. Televisi masih menyala, tetapi SS tidak ada.
Selain itu, keluarga mendapati rumah dalam kondisi berantakan. Lemari hingga kasur tempat adiknya tidur juga ditemukan dalam keadaan basah.
"Anehnya, tidak ada barang berharga yang hilang," tambah RSN.
Keluarga kemudian menyatakan bahwa SS hilang.
"Saya kira dia bermain ke rumah nenek, tetapi setelah dicari di lingkungan sekitar, dia tidak ditemukan," ungkapnya.
Saat korban dinyatakan hilang, sang ayah sedang bekerja di Weleri, Kendal. Setelah menerima kabar anaknya hilang, ayah korban segera pulang. Ayah korban kemudian mencari ke tumpukan kardus di belakang rumah.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 22.00 WIB, sang ayah menemukan anaknya sudah tewas di dalam sebuah karung.
Kondisi korban ditemukan dalam keadaan terikat tali di dalam karung yang terletak di dekat kamar mandi.
Jasad korban ditemukan dalam posisi meringkuk di dalam karung, dengan tubuh yang sudah membiru. Mulut korban mengeluarkan darah serta berbusa.
"Saat ditemukan, posisi tubuh korban seperti bersimpuh," jelas RSN.
"Ayah menemukan karung yang mencurigakan tergeletak di antara gudang yang dekat dapur rumah. Setelah dibuka, ternyata SS sudah dalam keadaan tidak bernyawa," tambahnya.
Sumber KOMPAS.com (Penulis Dedi Muhsoni | Editor Robertus Belarminus), Tribun Jateng