Kasus Mayat Wanita Tanpa Kepala dalam Proses Pelengkapan Berkas Perkara

Kasus Mayat Wanita Tanpa Kepala dalam Proses Pelengkapan Berkas Perkara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus SH (40), mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, masih dalam proses pelengkapan berkas perkara.

"Untuk saat ini kami masih melengkapi berkas perkara," ujar Penyidik Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, Ipda Bayu Suryo Aji, saat ditemui di Dermaga Kapal, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2024).

Sejauh ini, polisi baru saja melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Rekonstruksi dilakukan di empat lokasi dengan 46 adegan.

Lokasi pertama adalah Hotel Aceh Besar Pluit, tempat di mana SH dan pelaku bernama Fauzan bertemu sebelum kejadian.

Kedua, di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, tempat di mana Fauzan membuang kepala SH. Kemudian yang ketiga di kediaman Fauzan di Jalan Muara Baru, Gang Masjid Nurusobah, RT 18, RT 17, No 05, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat di mana pelaku mengeksekusi korban.

Keempat, di Dermaga Kapal belakang Pom Bensin, Jalan Tuna, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat di mana tubuh SH dibuang dan ditemukan.

Proses rekonstruksi ini juga dihadiri oleh jaksa agar bisa melihat secara detail rangkaian peristiwa bagaimana Fauzan menghabisi nyawa SH.

Usai pelengkapan berkas perkara selesai, nantinya pihak kepolisian akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan.

"Kemudian, setelah itu kami akan melimpahkan ke kejaksaan. Sampai dinyatakan cukup," ujar Bayu.

Bayu juga menegaskan, proses pelengkapan berkas perkara kasus SH sudah hampir rampung.

Nantinya, kejaksaan akan memeriksa lebih dulu apakah hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah cukup atau belum.

Jika sudah, maka kasus wanita tanpa kepala ini segera akan disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.

Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB.

Lokasi penemuan potongan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.

Selang beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Fauzan merupakan mantan suami siri korban.

Dia tega membunuh korban karena merasa sakit hati usai SH menyebut istri dan anaknya sebagai pelacur.

Akibat ulahnya, Fauzan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

Sumber